PASUNDAN EKSPRES-Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berkolaborasi dengan Polsek Pamanukan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WG (32) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku berhasil diamankan Pada Rabu, (17/1/24) sekira pukul 19.30 WIB dikediamannya di wilayah Kecamatan Sukasari.
“Penangkapan pelaku berawal ini berawal adanya laporan ke Polsek Pamanukan tentang adanya orang yang diduga kuat telah mengedarkan obat keras tanpa izin,” kata Heri Nurcahyo.
Baca Juga:Panwaslu Cikaum Lantik dan Bintek 146 Pengawas TPSLinda Megawati Bersama BKKBN gelar Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting
Kemudian, lanjut Heru, unit Reskrim Polsek Pamanukan meneruskan informasi tersebut dan berkoordinasi dengan Siaga Satres Narkoba Polres Subang untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut.
Kemudin, siaga Sat Res Narkoba Polres Subang bersama anggota unit reskrim Polsek Pamanukan melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan informasi yang telah didapat.
“Pelaku ditangkap di kediamannya, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat jenis Tramadol Hci yang merupakan sisa dari obat yang sudah terjual sebelumnya dan juga sebuah tas selempang warna hitam,” terangnya.
Ia menyebut, tersangka ini ditangkap karena terbukti mengedar obat keras tanpa izin edar dan diedarkan kembali di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ( 2 ) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (cdp)