Setelah Orde Baru berakhir, tuntutan masyarakat adat untuk mengembalikan hutan adat mereka meningkat.
UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mencoba mengatasi hal ini, tetapi masih dianggap tidak sepenuhnya memadai.
Untuk mengatasi masalah ini, Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 35/PUU-X/2012 dikeluarkan.
Baca Juga:Mengenal Masyarakat Adat di IndonesiaMengetahui Konsep Mahfud MD Tentang Tri Tangtu
Selain itu, penyelenggaraan kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, di mana hutan adat didefinisikan sebagai hutan di wilayah masyarakat hukum adat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Untuk menetapkan status hutan adat, kriteria tertentu diterapkan, termasuk berada di dalam wilayah adat, dikelola sesuai Kearifan Lokal masyarakat hukum adat, berasal dari kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan negara, dan masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh masyarakat hukum adat di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) seperti dilansir oleh CNBC Indonesia, hingga saat ini terdapat 20,7 juta hektare wilayah adat di Tanah Air yang telah terdaftar dan tersebar di 29 provinsi serta 142 kabupaten.
Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan antara hutan negara dan hutan adat.