Keempat, hukum adat dan lembaga adat melibatkan aturan dan tata kepengurusan yang mengatur kehidupan bersama masyarakat adat dalam berbagai aspek.
Menurut draf RUU tentang Masyarakat Adat dari laman DPR RI, Masyarakat Hukum Adat atau Masyarakat Adat adalah kelompok orang yang hidup turun-temurun di wilayah geografis tertentu,
memiliki asal usul leluhur, identitas budaya, hukum adat, hubungan kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.
Baca Juga:Mengetahui Konsep Mahfud MD Tentang Tri TangtuBRI Salurkan KUR 2024 Ini Syarat dan Limit Pinjamannya
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat dengan sejarah asal-usul khas, yang mendiami wilayah adat turun-temurun.
Mereka memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam di wilayah mereka,
menjalankan kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat,
serta dikenal dengan empat unsur warisan leluhur yang membedakan mereka dari kelompok masyarakat lainnya.
Unsur-unsur ini mencakup identitas budaya yang sama, sistem nilai dan pengetahuan unik,
wilayah adat yang mencakup aspek ekonomi, religi, dan sosial-budaya, serta hukum adat dan lembaga adat yang mengatur berbagai aspek kehidupan mereka.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan budaya dan kehidupan mereka sesuai dengan nilai-nilai warisan yang diwariskan dari generasi ke generasi.