Selain Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, keistimewaan bebas ganjil-genap bagi mobil listrik juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pembatasan Pergerakan Kendaraan Bermotor dengan Sistem Ganjil Genap pada Ruas Jalan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dalam peraturan gubernur tersebut, disebutkan bahwa kendaraan bermotor listrik yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tidak termasuk dalam pembatasan pergerakan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap.
Pada intinya, mobil listrik tak kena ganjil genap memberikan sejumlah keuntungan, termasuk perawatan yang terjangkau dan tidak rumit bagi pemiliknya.