KARAWANG-Satlantas Polres Karawang melarang penggunaan knalpot brong, dengan menggandeng 13 klub motor dan 10 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di halaman Polres Karawang, Sabtu (20/1) Malam. Sebelumnya jajaran Satuan Lalulintas Polres Karawang sudah hampir 1.000 kendaraan yang terjaring selama operasi, penertiban knalpot brong dan 2 toko penjual knalpot brong yang sudah disegel Satpol PP.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kabag Ops Kompol. Ryan menjelaskan, deklarasi ini digelar sebagai bentuk komitmen pemerintah, kepolisian dan elemen masyarakat dalam menciptakan Kabupaten Karawang yang aman dan kondusif.
“Kegiatan yang digelar merupakan komitmen bersama mendukung, tentang Perda Nomor 20 tahun 2023 dan tentang UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang larangan knalpot brong,” ujarnya.
Baca Juga:Evolusi Jalan di Desa Kalilandak, Kabupaten Banjarnegara Menuju Interaksi Desa-Kota yang Memadai (Bagian 2/Habis)Ikut Ridwan Kamil, Ribuan Pesantren, Kyai dan Tokoh Agama di Jabar Dukung Prabowo-Gibran
Pada deklarasi tersebut, 13 klub motor dan 10 LSM yang mengikuti diantaranya, MBC, Pemuda Pancasila, HDCI, GMPI, STIC, Laskar Merah Putih, RPM, FKPPI, Karawang Sunmori, Kompak Karawang, HPCU, Gibas Cinta Damai, Mohack, Laskar NKRI, XTC, GMBI, Moonraker, Barak Indonesia Karawang, Brigez, Banaspati, GBR, K-Beat-A dan Black Baron.
Ryan mengatakan, sebelumnya telah melakukan deklarasi dengan para pelajar, sekarang giliran bersama elemen masyarakat dan pihaknya berkomitmen untuk menciptakan suasana Karawang yang kondusif.
“Kami akan terus melakukan operasi penertiban untuk memberantas kebisingan knalpot brong yang mengganggu masyarakat. Tidak sedikit pemicu daripada bentrok antar elemen dipicu oleh knalpot bising. Mari kita ciptakan Kabupaten Karawang nyaman tanpa adanya bising,” tutupnya.(dik/ery)