Link untuk Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN

Link untuk Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN
Link untuk Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Link untuk Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN

Tenaga honorer yang ingin mengetahui dan memastikan status data mereka dalam pendataan Non ASN tahun 2024 yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak perlu khawatir, sebab saat ini pemerintah sudah menyediakan mekanisme pemeriksaan dan pendaftaran yang dapat diakses dengan mudah.

Pendataan Non ASN ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:Banteng Mengamuk di Arena Matador Armenia, Penonton PanikTikToker Asal Lampung Viral, Ngaku Jadi Manajer di Amerika Digaji Rp50 Juta per Bulan

Proses pendataan Non ASN oleh BKN ini menjadi langkah penting dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah.

Bagi para tenaga honorer, penting untuk memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar untuk menghindari kesalahan atau kekurangan informasi di masa mendatang.

Melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id, proses pendaftaran dan pengecekan bisa diakses dengan mudah dan dapat diakses oleh semua tenaga non-ASN/honorer seluruh Indonesia.

Cara Cek Data Non ASN di BKN

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek data Non ASN di situs resmi BKN:

  • Kunjungi laman BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  • Pilih Instansi yang diinginkan.
  • Klik pada menu “Pengumuman” yang terletak di bagian kanan laman.
  • Halaman berikutnya akan menampilkan daftar Pegawai Non ASN.
  • Proses Pendaftaran Pendataan Non ASN:

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat Akun:

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha.
  • Jika data sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
  • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

  • Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang telah dibuat.
0 Komentar