Fakta Baru Pembunuh Mahasiswi di Depok, Diduga Melakukan Pemerkosaan 2 Wanita Lain

Fakta Baru Pembunuh Mahasiswi di Depok, Diduga Melakukan Pemerkosaan 2 Wanita Lain (Image From: iStock)
Fakta Baru Pembunuh Mahasiswi di Depok, Diduga Melakukan Pemerkosaan 2 Wanita Lain (Image From: iStock)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Fakta baru pembunuh mahasiswi di Depok diungkapkan oleh polisi. Telah terjadi pembunuhan di Sukamajaya, Depok dengan korban seorang mahasiswi berinisial KRA (20). Pelaku diketahui bernama Argiyan Arbirama (20) yang merupakan kekasih korban.

Fakta Baru Pembunuh Mahasiswi di Depok

Pembunuhan terjadi ketika pelaku mengajak korban untuk minum kopi bersama pada 18 Januari 2024. Kini Argiyan tidak hanya berhadapan dengan kasus pembunuhan, melainkan dugaan pemerkosaan terhadap 2 wanita lainnya.

Argiyan dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh dua korban lainnya karena diduga melakukan pemerkosaan. Salah satu dari korban tersebut bahkan sudah dalam kondisi hamil selama 9 bulan dan saat ini sedang menunggu persalinan.

Baca Juga:Temukan Daftar Tim yang Dipastikan Lolos Piala Asia 2023 ke Babak 16 BesarIsrael Menyerang Khan Younis di Gaza Selatan, Pengepungan Terhadap Staf Medis

Laporan mengenai kasus tersebut telah diterima oleh Polres Metro Depok pada tanggal 3 dan 4 Januari 2024, beberapa minggu sebelum Argiyan melakukan pembunuhan terhadap KRA pada Kamis (18/1). Dua laporan terkait pemerkosaan yang dilaporkan oleh korban NA (22 tahun) dan seorang remaja berusia 18 tahun saat ini masih dalam proses penanganan.

“Terkait dengan adanya 2 laporan sebelumnya, tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dikutip detiknews, Selasa (23/1/2024).

Modus pelaku memperkosa para korban dengan berkenalan melalui aplikasi LINE.

Bukan cuman itu saja polisi bahkan menyita ponsel milik pelaku, dan saat diperiksa, polisi menemukan banyak video porno dalam ponsel milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika dirinya sering menonton video porno. Hanya saja, polisi masih berusaha mendalami apakah karena video porno tersebut yang mempengaruhi pelaku untuk memerkosa, bahkan membunuh korban.

Argiyan telah ditangkap dan terancam pidana 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan mahasiswi. Kombes Wira Satya mengatakan bahwa Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang ppenganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan.

(ipa)

0 Komentar