Kombes Wira Satya mengatakan bahwa Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang ppenganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Wira Satya.
(ipa)