Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Korban dan Pelaku adalah Sepasang Kekasih

Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Korban dan Pelaku adalah Sepasang Kekasih (Image From: iStock)
Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Korban dan Pelaku adalah Sepasang Kekasih (Image From: iStock)
0 Komentar

Kombes Wira Satya mengatakan bahwa Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang ppenganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Wira Satya.

(ipa)

0 Komentar