Pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Sebagai Saksi, Prasetyo Edi Marsudi, Sidang Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0

Pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Sebagai Saksi, Prasetyo Edi Marsudi, Sidang Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0
Pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Sebagai Saksi, Prasetyo Edi Marsudi, Sidang Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0
0 Komentar

“Fraksi PDIP menolak, tapi kelembagaan di DPRD akhirnya menyetujuinya?” tanya jaksa.

“Karena gini juga, Pak, ilustrasinya dulu Pak Gubernur, Pak Foke, Pak Jokowi, jadi Gubernur punya satu terobosan namanya Kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Sehat. Nah ada juga pro dan kontra pembahasan menolak itu, tapi akhirnya KJP, KJS diterima masyarakat,” ujar Prasetyo.

Prasetyo juga membandingkan program rumah DP Rp 0 dengan pembangunan rumah susun di Jakarta, menyatakan bahwa program rumah DP Rp 0 memiliki kesamaan dengan pembangunan rumah susun.

Baca Juga:Daftar Aplikasi Pinjaman Online Tercepat Terbaru 2024, Gampang Dapet Duitnya!Ini Dia Daftar Pinjol OJK 2024 yang Wajib Kamu Tahu!

“Pokoknya bangun rumah susun sebanyak-banyaknya untuk masyarakat itu tinggal di situ. Mungkin di sini lain caranya lagi buat lah DP Rp 0. Sebetulnya sama tujuannya,” sambungnya.

Jaksa kemudian menanyakan kepada Prasetyo tentang keberhasilan rumah DP Rp 0 dibandingkan dengan rumah susun. Prasetyo menyatakan bahwa program DP Rp 0 memiliki sejumlah syarat bagi warga yang ingin membeli rumah.

“Sebetulnya untuk rumah susun berhasil, rumah DP 0 rupiah tidak berhasil?” tanya jaksa.

“Kalau DP 0 rupiah itu kan harus ada turunannya, berapa gaji kamu, berapa kemampuan kamu, semuanya kan harus rasional,” jawab Edi.

Pembahasan Program Terobosan Anies-Sandi

Prasetyo juga menceritakan tentang proses penyertaan modal, menyatakan bahwa DPRD DKI menyetujui perubahan anggaran karena adanya keinginan dari Gubernur DKI saat itu, Anies Baswedan, untuk melaksanakan program rumah DP Rp 0.

“Masalah penyertaan modal Pak Gubernur itu kan menyiapkan aturan perubahan anggaran, ada perubahan anggaran yang diinginkan Pak Gubernur, revisi anggaran, perda dengan Sarana Jaya mendapatkan Rp 1 triliun,” jawab Prasetyo.

Sebagai informasi, Yoory sebagai Direktur Utama Sarana Jaya mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan tahun 2018 kepada Gubernur DKI untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemprov DKI Jakarta TA 2018. Anggaran itu sejumlah Rp 935.997.229.164 (Rp 935 miliar).

Baca Juga:5 Menu Sarapan Pagi Ala Kampung yang Enak dan Menawan7 Menu Sarapan Diet yang Enak dan Menawan

Jaksa kemudian mempertanyakan pengawasan Prasetyo sebagai Pimpinan DPRD terkait suntikan dana hampir Rp 1 triliun kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Jaksa menanyakan mengapa dana tersebut diserahkan kepada BUMD dan bukan dinas terkait.

“Yang kami pertanyakan sudah ada penambahan modal, tapi tidak ada wujudnya. Itu kan bisa saja diserahkan ke Dinas Permukiman, tapi kenapa ke PPSJ?” tanya jaksa.

0 Komentar