PASUNDAN EKSPRES- Dalam persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024, peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjadi sangat vital. PTPS memiliki tanggung jawab utama dalam menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara, yang melibatkan anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Keberadaan PTPS di Pemilu 2024 sangat penting untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS, yang merupakan aspek kunci dalam menjalankan fungsi pengawasan. Berikut adalah gambaran lengkapnya:
Tugas Pengawas PTPS Pemilu 2024:
- Persiapan Pemungutan Suara: Memastikan kesiapan tempat pemungutan suara sebelum pemilihan dimulai.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Mengawasi proses pemungutan suara untuk memastikan berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.
- Persiapan Penghitungan Suara: Menyelenggarakan persiapan untuk penghitungan suara setelah pemungutan selesai.
- Pelaksanaan Penghitungan Suara: Memantau dan mengawasi proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
- Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Memastikan hasil penghitungan suara dipindahkan dengan aman dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Pusat Pemungutan Suara (PPS).
Wewenang PTPS Pemilu 2024:
- Menyampaikan Keberatan: Jika terdapat dugaan, pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan, PTPS memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan.
- Menerima Dokumen Resmi: Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Pelaksanaan Wewenang Lain: Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS Pemilu 2024:
- Laporan Hasil Pengawasan: Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Laporan Hasil Pengawasan: Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu:
- Mempengaruhi dan Mengintimidasi Pemilih: PTPS tidak boleh melakukan tindakan yang mempengaruhi atau mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihan mereka.
- Melihat Pemilih Mencoblos Suara: PTPS dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
- Mengerjakan atau Membantu Persiapan Perlengkapan: PTPS tidak boleh melakukan atau membantu dalam persiapan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, termasuk mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
- Mengganggu Kerja KPPS: PTPS tidak boleh mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Mengganggu Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara: PTPS tidak boleh mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.