PASUNDAN EKSPRES – Pengajuan bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) 2024 untuk masjid dan mushola kini telah dibuka. Berikut Ini adalah Cara Daftar Bantuan Kemenag 2024 Untuk Masjid.
Bantuan Kemenag 2024 yang diberikan untuk masjid mencapai Rp 15 juta, sementara musala dapat menerima bantuan sebesar Rp 10 juta.
Menurut informasi resmi, Kemenag membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024, dengan tujuan meningkatkan fasilitas di masjid dan musala.
Baca Juga:Single’s Inferno 4 Resmi Diproduksi Pencinta Drama Korea Wajib NontonTabel Pinjaman BRI 2024 Non Kur Klik untuk Pengajuan
Pengajuan bantuan Kemenag 2024 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag. Pengurus masjid dan musala yang berkeinginan mengajukan bantuan dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui PlayStore/AppStore.
Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap berbagai kelompok, seperti anak-anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
“Dana stimulan ini ditujukan untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih bersahabat bagi anak-anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir,” ujar Dirjen tersebut di Jakarta pada Selasa (23/1/2024).
Adib, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, menambahkan bahwa Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 difokuskan pada aspek toolset (sarana-prasarana).
“Harapan kami, dana bantuan operasional ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan mendorong peningkatan ramah masjid secara keseluruhan,” tambahnya.
Ini Cara Daftar Bantuan Kemenag 2024 Untuk Masjid
Penerimaan permohonan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala dilaksanakan pada tanggal 23-31 Januari 2024.
Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024.
Tahap verifikasi dan pencairan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala akan berlangsung secara bertahap, dimulai pada tanggal 6 Februari 2024.
Berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala:
- Masjid/musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
- Harus memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
- Permohonan dan proposal bantuan (dalam format PDF) harus ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.