- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000, ditandatangani oleh ketua pengurus.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala:
- Buka aplikasi Pusaka Kemenag.
- Pilih menu layanan publik di bagian bawah aplikasi Pusaka Kemenag.
- Pilih kanal Bantuan Masjid Ramah.
- Isi semua formulir yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala.
- Kirim permohonan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala.
Dengan demikian, ini adalah informasi dan panduan lengkap mengenai pengajuan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala.
Jangan lupa segera membuat proposal untuk mengajukan bantuan tersebut.