KARAWANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, merekomendasikan kepada Bupati Karawang untuk menghentikan sementara kegiatan Pindodeli 2 yang menyebabkan terjadinya pencemaran.
Kabid Penataan Peraturan Lingkungan (PPL) DLH Karawang, Meli Rahmawati mengatakan, DLH sudah melakukan verifikasi lapangan (Verlap) ke Pindodeli 2, sebanyak dua kali pada hari Minggu tgl 21 Januari dan Senin 22 Januaei. “Kita sudah buat laporan ke Bupati tentang hasil Verlapnya dan sudah minta arahan Bupati untuk tindaklanjutnya,” ujar Meli.
Dikatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun Surat Bupati untuk arahan ke Pindodeli. Selain itu, Dari KLHK, DLH Provinsi, Disnaker Provinsi dan Puslabfor Polri sudah turun verlap juga ke Pindo Deli 2.
Baca Juga:Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, ini Tanggapan Kuasa Hukum Danu Projo Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
“Dari Verlap itu, kami menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan,” katanya.
Dijelaskan, sesuai aturan PermenLHK nomor 2 tahun 2021, maka pihaknya akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk menutup sementara kegiatan Pindodeli 2 yang menyebabkan pencemaran.
“Kami minta agar Pindodeli menutup sementara kegiatan caustic soda. Sebab diduga sudah terjadi pencemaran lingkungan,” katanya.
Sebelumnya, Kebocoran gas dari PT Pindo Deli 2 Ciampel Karawang kembali terjadi, Sabtu (20/1)
Berdasarkan informasi, kebocoran gas pabrik kertas itu masih berlangsung. Ratusanwarga desa Kutamekar, Ciampel yang terpapar dan pingsan akibat kebocoran gas tersebut. (use)