PASUNDAN EKSPRES-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23).
Berkas tersebut dikembalikan karena terdapat materi yang harus dilengkapi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar.
Kuasa Hukum Danu, Ahid Syahroni mengatakan, pengembalian berkas ke Polda Jabar menurutnya hal wajar karena dimungkinkan belum adanya kelengkapan berkas.
Baca Juga:Projo Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu PutaranPPK Kecamatan Subang Dongkrak Partisipasi Pemilih
“Pengembalian berkas perkara mungkin karena berkasnya belum lengkap, berkas itu kan harus lengkap untuk dibawa ke persidangan,” kata Ahid saat dihubungi Pasundan Ekspres.
Menurutnya penyidik Polda Jabar harus benar-benar melengkapi berkas tersebut untuk segera dilakukan persidangan, dan tersangka lain yaitu Mimin, Arighi, dan Abi harus segera dilakukan penahanan.
“Kalau para tersangka ini tidak segera dilakukan penahanan dikhwatarikan tersangka akan berbuat tindakan-tindakan lain, Polda Jabar kan sudah mengantongi bukti,” terangnya.
Saat ini Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Jalancagak Subang. Dari lima tersangka, empat diantaranya masih belum mengaku.
Keempat pelaku tersebut yakni Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi anak Mimin. Saat ini Polda Jabar telah menahan Yosef sebagai tersangka sedangkan Mimin serta dua anaknya hanya dikenakan wajib lapor. Hanya satu orang saja yang akhirnya mengaku yakni Muhamad Ramdanu alias Danu. (cdp)