KARAWANG-Sekolah Dasar (SD) Negeri Pisangsambo 1 Karawang resmi ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat Kabupaten. Kerusakan bangunan kini sudah bisa direvitalisasi.
Sebelumnya, sekolah peninggalan Belanda tersebut kesulitan untuk memperbaiki kondisi bangunan yang rusak. Sebab bangunan bersejarah tidak boleh sembarangan direvitalisasi sebelum ditetapkan menjadi cagar budaya.
“Ini memang sudah ditunggu-tunggu, karena sebelum ditetapkan menjadi cagar budaya, SD Pisangsambo tidak bisa direvitalisasi,” ujar Irwan.
Dikatakan, proses penetapannya melalui banyak hal, penelitian dan survei oleh tim ahli, lalu didaftarkan sebagai cagar budaya pada Agustus 2023, kemudian sidang penetapan.
Setelah ditetapkan, Kata Irwan, pertama-tama pada bulan Februari mendatang akan dipasang plang penanda (cagar budaya) terlebih dahulu. Kemudian disusul dengan proses revitalisasi.
Kasi Cagar Budaya Disparbud Karawang, Munip menambahkan, syarat merevitalisasi bangunan bersejarah itu tidak boleh merubah struktur asli. Kriteria revitalisasi tidak merubah bentuk, tidak merubah struktur, bahkan bahan bangunan harus disesuaikan mendekati asli.
“Di tahun-tahun sebelumnya Disdik tidak berani merenovasi karena SD Pisangsambo adalah bangunan bersejarah yang tidak boleh asal direnov,” pungkasnya.(use/ery)