PASUNDAN EKSPRES– DPRD Subang panggil beberapa kepala OPD terkait permasalahan izin perusahaan yang dilaporkan karena diduga membuang limbah sembarangan.
OPD yang dipanggil yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Camat Pusakanaga.
Pemanggilan oleh Komisi III DPRD Subang tersebut dilakukan juga terhadap pihak perusahaan yakni PT. Cixi Jaya Plasindo yang beralamat di Kecamatan Pusakanaga. Namun pihak perusahaan tidak ada yang hadir.
Baca Juga:DPW PKS Targetkan Pemenangan AMIN 80 Persen di Jawa BaratLinda Megawati Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting di Subang
Komisi III DPRD Subang yang dipimpin oleh Daan Agung tersebut meminta data dan informasi dari dinas terkait perihal permasalahan limbah yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, pihak DPMPTSP Subang menjelaskan, bahwa saat pebuatan izin, perusahaan tersebut mengaku belum mendapat laporan izin yang awalnya gudang, lalu dijadikan pabrik.
Kemudian dalam rapat, perwakilan petani bertanya izin belum dikeluarkan, kenapa pabrik sudah beroprasi. Oleh karenanga petani meminta ganti rugi kepada pemilik perusahaan dan meminta pemerintah untuk menutup sementara beroperasinya perusahaan tersebut.
“Karena kami (petani) merasa dirugikan dengan adanya pembuangan limbah ke areal sawah, sehingga kami jadi gagal panen,” kata perwakilan petani yang ikut hadir.
Sementara itu, Komisi III DPRD Subang yang menjadi kordinator rapat langsung berembuk dengan beberapa OPD lainnya.
“Dalam hal ini yang harus segera bertindak di lapangan yaitu dari Dinas Satpoldam, tetapi disarankan juga harus sesuai dengan SOP,” jelas Komisi III DPRD Subang, Daan Agung.
Daan Agung menegaskan, bahwa hasil rapat sementara menyimpulkan Komisi III DPRD Subang dan para OPD akan menindak lanjuti dalam waktu secepatnya. (cdp)