KARAWANG-Lowongan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) resmi ditutup. Kecamatan Lemahabang dan Cilamaya Wetan yang sebelumnya membuka pengumuman dari 16 Januari 2024 dan sekarang resmi ditutup.
Kasie Kesos Kecamatan Cilamaya Wetan, H Eeng Haerudin menjelaskan, Pemkab Karawang melalui Dinas Sosial sudah memberikan pengumuman seleksi TKSK di Kecamatan Cilamaya Wetan dan beberapa kecamatan lainnya yang kosong.
“Dengan Surat Nomor 400.9.12.3/92/Dinsos/2024 tentang seleksi TKSK Lemahabang dan Cilamaya Wetan terbit sejak 16 Januari 2024. Para pelamar, mendaftar langsung ke Dinas Sosial dan berakhir pada Senin 22 Januari 2024. Untuk dimulai tahapan seleksi administrasi pada hari Rabu dan Kamis (24/25),” ujarnya.
Baca Juga:PT Taiho Nusantara Dukung Kreativitas Binaan Lapas Kelas IIA KarawangTips Murah Naik Tuk-tuk di Thailand, Transport Tradisional Favorit Wisatawan!
Dalam isi surat terlampiran, persyaratan khusus bagi pelamar adalah aktif sebagai PSM Desa maupun Karangtaruna dengan ketentuan usia minimal paling minim 20 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
“Semua tes administrasi, tes tulis dan wawancara langsung dilakukan oleh Dinas Sosial, kita berharap semua berjalan lancar dan menghasilkan TKSK yang semakin aktif bekerja ditengah masyarakat,” katanya.
Perihal honorarium TKSK, Eeng mengatakan bahwa pada dasarnya TKSK adalah relawan sosial yang siap melayani masyarakat. Pemerintah memberikan perhatian khusus atas kinerja para tenaga TKSK ini. Antara lain, honor dari Kementrian Sosial Rp1 Juta. Kemudian tambahan dari Provinsi Jawa Barat besarannya Rp500 ribu perbulan sesuai dengan Kep Gub Nomor 349/SS.03.01.04/Dinsos/2022 tentang Penetapan Honorarium TKSK Provinsi Jawa Barat Honorarium, hingga Pemkab Karawang yang juga memberi stimulan dengan besaran honor Rp1,6 juta perbulan.
“Jika di total berdasarkan regulasi ini, total honornya jadi Rp3,1 juta perbulan. Mereka kerjanya sangat vital. Selain Bansos juga identik jadi manajer untuk permasalahan kesejahteraan sosial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020 tentang pedoman kinerja TKSK,” jelasnya.(dik/ery)