PASUNDAN EKSPRES – Pertemuan strategis antara para tokoh ternama seperti Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani, pedangdut terkenal Inul Daratista, dan pengacara kondang Hotman Paris dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, menjadi sorotan terkait peningkatan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada layanan hiburan yang mencapai 40-75%.
Diskusi tersebut berlangsung di Kantor Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/1/2024).
Skema Perhitungan Pajak Progresif Panduan Cepat untuk Wajib Pajak
“Hari ini kami bertemu dengan Pak Menko, Pak Luhut dalam kaitan masih dalam polemik pajak hiburan di mana kami menyampaikan kepada beliau bahwa kita masih menghadapi kendala di lapangan karena dari pihak Pemda itu sudah mulai mengeluarkan tagihan tarif baru secara kami sedang berproses di MK ya tentu ini akan memakan waktu yang panjang,” ungkap Haryadi di Kantor Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Baca Juga:Pemasangan APK Harap Tidak Ganggu Pengguna Lalu Lintas, Bisa Kena Pidana LohKenalan dengan Flipside Instagram, Fitur Baru yang Lagi Hits
Haryadi menjelaskan bahwa banyak pemerintah daerah masih ragu untuk mengimplementasikan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terkait penentuan tarif pajak hiburan.
Dia menyoroti bahwa aturan tersebut memberikan wewenang kepada Pemda untuk mengeluarkan pengurangan tarif pajak.
Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Lebih Tinggi dari Singapura, Diprotes Inul sampai Hotman Paris
Menurut Haryadi, Luhut diharapkan dapat berperan dalam menyampaikan pesan ini kepada pemerintah daerah.
Dia menekankan bahwa kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen dapat merugikan pengusaha dan negara, dengan potensi kehilangan pekerjaan yang signifikan dan munculnya bisnis ilegal.
Inul Daratista, dalam kesempatan yang sama, mengharapkan agar polemik pajak hiburan segera mendapatkan solusi.
Dia menekankan perlunya kebijakan langsung bukan hanya dalam bentuk surat edaran terkait kewenangan Pemda memberikan insentif fiskal untuk tarif pajak hiburan.