Hotman Paris menilai bahwa surat edaran yang dikeluarkan merupakan salinan Pasal 1 ayat 3 UU HKPD. Namun, dia menyoroti bahwa keberanian Pemda untuk menerapkan pasal tersebut masih kurang.
“Ini SE hanya mengcopy paste undang-undang, apa yang ada di SE itu sudah ada di UU. Sudah efektif hanya memberikan keberanian kepada Pemda, isi Undang-undang laksanakan ya itu kau berhak tidak mengikuti 40 persen berhak kembali ke yang lama, itu kata Undang-undang saya bacakan ini,” ujar Hotman.