PASUNDAN EKSPRES – Aturan baru pinjol telah diperkenalkan OJK melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.
7 Aturan Baru Pinjol 2024
Berikut ini adalah beberapa aturan terbaru OJK yang berlaku untuk bisnis pinjol mulai tahun 2024:
1. Adanya Penurunan Bunga dan Biaya Lain-lain
OJK mengatur besaran bunga pada pinjaman online dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023.
Baca Juga:Profil Jinan Laetitia, Opener Konser Coldplay di Singapura Asal IndonesiaPelaku Aksi Percobaan Pembakaran Masjid di Sunter Berhasil Diringkus Polisi
Sekarang, OJK membatasi bunga pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari, turun dari 0,4% per hari yang ditetapkan sebelumnya oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sedangkan untuk sektor konsumtif, denda keterlambatan akan mencapai 0,3% per hari pada tahun 2024 dan turun menjadi 0,2% per hari pada tahun 2025.
4. Penagihan yang Etis
Penyelenggara tidak diperbolehkan menggunakan ancaman atau intimidasi dalam proses penagihan.
Selain itu, intimidasi dan diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga dilarang.
5. Kontak Darurat yang Bertanggung Jawab
Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk melakukan penagihan.
Sebelum mencantumkan kontak darurat, platform P2P lending harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat.
6. Asuransi Wajib
Penyelenggara P2P lending diwajibkan memberikan fasilitas mitigasi risiko dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Baca Juga:Miris! Uang Tabungan Dimakan Rayap, Pria Ini Menangis SesegukanViral! Video Kampanye Tim Paslon 01 Seret Nama Malaikat Jibril, Netizen pun Bereaksi!
Mekanisme pengalihan risiko dapat dilakukan melalui asuransi atau penjaminan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7. Maksimal Waktu Penagihan Sampai jam 8 Malam
OJK mengatur batas waktu penagihan yakni hanya sampai pukul 8 malam waktu setempat dan debt collector di bawah tanggungjawab penyelenggara.