PASUNDAN EKSPRES – Di Kutip dari instagram @dpr_ri Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen bersama pemerintah mengawal proses pengangkatan honorer menjadi ASN sebagaimana tertuang dalam UU ASN. Doli mengungkapkan saat ini pemerintah masih menyusun terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, dengan dilaksanakannya PP terkait peraturan pelaksana UU ASN ini, nantinya tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024.
Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.