PASUNDAN EKSPRES- Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin mendekat, tepatnya pada 14 Februari 2024. Pada Pemilu kali ini, pemilih tidak hanya akan mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga calon anggota legislatif.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 mengatur tata cara penyediaan surat suara yang akan digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
1. Surat Suara Pemilu 2024
Menurut PKPU Nomor 14 Tahun 2023, surat suara di TPS terdiri dari lima jenis, meliputi:
Baca Juga:Ini Yang dipelajari Peran KPPS Pada Pemilu 2024 Melalui Bimbingan TeknisLink PDF Materi Bimtek KPPS 2024: Panduan Lengkap untuk Pelaksanaan Pemilu
- Capres-Cawapres: Untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Anggota DPR: Untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Anggota DPD: Digunakan untuk mencoblos calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Anggota DPRD Provinsi: Surat suara ini diperuntukkan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota: Untuk mencoblos calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.
2. Perbedaan di DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta memiliki empat jenis surat suara yang berbeda. Surat suara di DKI Jakarta mencakup:
- Capres-Cawapres
- Anggota DPR: Untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Anggota DPD: Surat suara untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Anggota DPRD Provinsi: Digunakan untuk mencoblos calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
3. Surat Suara di Luar Negeri
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, surat suara terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Capres-Cawapres
- Anggota DPR: Untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
4. Warna dan Fungsi Surat Suara
Jenis surat suara dibedakan berdasarkan warnanya. Berikut penjelasan warna surat suara Pemilu 2024 dan fungsinya:
- Abu-Abu: Digunakan untuk mencoblos pasangan capres-cawapres.
- Kuning: Untuk memilih calon anggota DPR.
- Merah: Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD.
- Biru: Untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi.
- Hijau: Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Dengan pemahaman mengenai jenis dan warna surat suara Pemilu 2024, diharapkan pemilih dapat memahami dengan jelas tata cara mencoblos dan memastikan bahwa suara mereka diberikan kepada calon yang diinginkan.
Warna surat suara mencerminkan fungsi dan peran masing-masing dalam proses pemilihan yang demokratis.