KARAWANG-Personel Satlantas Polres Karawang Polda Jabar, Melaksanakan sosialisasi kepada buruh karyawan di Kawasan Industri KIIC, Kabupaten Karawang. Sosialisasi tersebut sesuai aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 serta UU LLAJ No 22 Tahun 2009, dalam rangka penertiban knalpot Brong atau yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SH., M.SI melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono., SH., MM., CHRA menjelaskan, aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di kawasan industri.
“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda Karawang dan UU LLAJ terkait larangan membuat, menjual dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:Artzy Hauz Perumahan Elit di Karawang Cocok untuk Generasi MudaBerniat Tolong Teman, Seorang Anak Desa Cibalongsari Tenggelam di Danau Buatan
Lucky mengatakan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi tentang larangan tersebut terlebih dahulu. Meski demikian, masih saja di jalan raya ditemui kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.
“Ke depannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan,” katanya.
Lucky mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).
“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot tersebut, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.(dik/ery)