PASUNDAN EKSPRES- Bank Mandiri kembali membuka program KUR (Kredit Usaha Rakyat) pada tahun 2024. KUR Mandiri menawarkan pinjaman maksimal hingga Rp200 juta dengan suku bunga 6 persen per tahun.
Yang menarik, Bank Mandiri juga memberikan opsi limit pinjaman hingga Rp500 juta dengan tenor yang panjang. Program ini diperuntukkan khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjaman, sangat disarankan untuk melihat terlebih dahulu tabel angsuran KUR Mandiri 2024 untuk melakukan perencanaan yang matang.
Baca Juga:Tabel Angsuran Pinjaman Non KUR Bank Mandiri 2024, Mulai dari Rp 10 Juta hingga Rp 200 Juta, Pilihan Tanpa Jaminan!Apakah Bimtek KPPS Dapat Uang Saku dan Wajib Diikuti? Cek Disini!
Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024:
Plafon Rp50 juta
- Rp50 juta, 12 bulan, Rp4.303.321/bulan
- Rp50 juta, 24 bulan, Rp2.216.031/bulan
- Rp50 juta, 36 bulan, Rp1.521.097/bulan
- Rp50 juta, 48 bulan, Rp1.174.251/bulan
- Rp50 juta, 60 bulan, Rp966.640/bulan
Plafon Rp100 juta
- Rp100 juta, 12 bulan, Rp8.606.643/bulan
- Rp100 juta, 24 bulan, Rp4.432.661/bulan
- Rp100 juta, 36 bulan, Rp3.042.194/bulan
- Rp100 juta, 48 bulan, Rp2.348.503/bulan
- Rp100 juta, 60 bulan, Rp1.933.280/bulan
Plafon Rp200 juta
- Rp200 juta, 12 bulan, Rp17.213.286/bulan
- Rp200 juta, 24 bulan, Rp8.864.132/bulan
- Rp200 juta, 36 bulan, Rp6.084.378/bulan
- Rp200 juta, 48 bulan, Rp4.697.006/bulan
- Rp200 juta, 60 bulan, Rp3.866.560/bulan
Tabel angsuran KUR Mandiri 2024 menunjukkan bahwa dengan suku bunga KUR Mandiri yang rendah, yaitu sebesar 6% per tahun, angsuran yang harus dibayarkan oleh pelaku UMKM menjadi lebih ringan. Dengan limit pinjaman hingga Rp500 juta, KUR Mandiri dapat menjadi solusi yang tepat bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya.
Syarat Dokumen KUR Mandiri 2024 Anti Ditolak
Berikut adalah syarat dokumen KUR Mandiri 2024:
1. KUR Super Mikro
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Keluarga
2. KUR Mikro
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Keluarga
- NPWP (jika limit di atas Rp50 juta)
3. KUR Kecil
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Keluarga
- NPWP (jika limit di atas Rp50 juta)
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan