PASUNDAN EKSPRES – Kenaikan pajak BBM akan berimbas ke harga BBM itu sendiri dan akan berimbas ke harga BBM itu sendiri dan pastinya akan berimbas ke masyarakat yang menggunakannya. seperti yang telah diungkapkan oleh Fahmy Radhi, seorang Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Harga BBM akan Terdampak dari Kenaikan Pajak BBM
Pada awal tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan baru terkait PBBKB.
Melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBBKB dinaikkan dari 5 persen menjadi 10 persen.
Baca Juga:Siap-siap untuk Antisipasi Kemacetan Gedebage pada 4 Februari 2024Lika-liku Rumah Tangga Ria Ricis dengan Teuku Ryan yang Menjadi Sorotan Netizen
“Saya kira kenaikan pajaknya dilekatkan pada harga sehingga pasti ada kenaikan 10 persen, misalnya sekarang yang dinaikan misalnya harganya Rp10 ribu naik jadi Rp11 ribu,” ungkap Fahmi pada Selasa, 30 Januari 2024. (Dikutip dari Medcom.id).
“Saya kira tahun politik ini tidak akan diterapkan, secara meluas karena itu akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli dan ini bisa memicu pergolakan sosial dan itu berbahaya,” ujar Fahmi.
Sementara itu, pandangan lain muncul dari Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, bahwa kenaikan PBBKB akan memberatkan masyarakat.
Pandangan-pandangan tersebut muncul dengan hasil akhir yang sama yakni mengenai efeknya kepada masyarakat luas.
Oleh karena itu, ia menyarankan untuk menunda kebijakan tersebut.
Mulyanto juga menekankan sensitivitas kebijakan yang berkaitan dengan BBM, karena hal tersebut menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Kita tidak setuju dengan pengenaan (kenaikan) pajak untuk BBM yang akan membebani masyarakat,” tegas Mulyanto. (Dikutip dari Medcom.id).
(pm)