PASUNDAN EKSPRES- Wajib pajak (WP) pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun wajib melaporkan SPT Tahunannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online atau manual.
Lapor SPT Tahunan Online
Lapor SPT Tahun secara online merupakan cara yang paling mudah dan praktis. WP dapat melakukannya dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan internet.
Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan online:
- Pastikan Anda memiliki EFIN (nomor identitas digital). EFIN dapat diperoleh di kantor pajak terdekat.
- Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP dan kata sandi,
- Lakukan verifikasi data.
- Unggah dokumen pendukung (jika diperlukan).
- Klik “Simpan“.
- Klik “Lapor”.
- Tunggu hingga proses pelaporan selesai.
Lapor SPT Tahunan Manual
Baca Juga:Veronica Tan, Mantan Istri Ahok, Tuai Pujian WarganetUstaz Solmed dan Rumah Mewahnya yang Bernilai Rp 150 Miliar
Lapor SPT Tahun secara manual dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pajak terdekat.
Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan manual:
- Lengkapi formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan status Anda.
- Unggah dokumen pendukung (jika diperlukan).
- Bawa formulir SPT Tahunan dan dokumen pendukung ke kantor pajak terdekat.
- Serahkan formulir SPT Tahunan dan dokumen pendukung kepada petugas pajak.
- Tunggu hingga proses pelaporan selesai.
Persyaratan
Berikut adalah persyaratan lapor SPT Tahunan:
- Wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
- Memiliki NPWP.
- Memiliki EFIN (nomor identitas digital).
- Formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan status.
- Dokumen pendukung (jika diperlukan).
Dokumen Pendukung
Dokumen pendukung yang diperlukan untuk laporan SPT Tahunan dapat berbeda-beda, tergantung pada status dan jenis penghasilan Anda. Berikut adalah beberapa contoh dokumen pendukung yang dapat diperlukan:
- Surat keterangan penghasilan dari pemberi kerja.
- Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
- Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.
- Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29.
- Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2).
- Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.
- Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 26.
Sanksi
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Denda untuk lapor SPT Tahunan terlambat adalah sebesar 1% dari jumlah pajak yang terutang, dengan batas maksimal Rp 100 juta.