Syarat dan Ketentuan Pindah TPS Pemilu dan Batas Waktu Pindah TPS Pemilu 2024

Syarat dan Ketentuan Pindah TPS Pemiludan Batas Waktu Pindah TPS Pemilu 2024
Syarat dan Ketentuan Pindah TPS Pemilu dan Batas Waktu Pindah TPS Pemilu 2024
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

Syarat dan Ketentuan

  • Pemilih telah terdaftar dalam DPT.
  • Memiliki alasan pindah memilih yang sah, seperti:
    • Bekerja atau sekolah di luar domisili.
    • Menjadi tahanan atau narapidana.
    • Menjadi petugas pemilihan umum.
    • Menjalani perawatan di rumah sakit atau panti rehabilitasi.
    • Menjadi anggota TNI/Polri yang ditugaskan di luar domisili.
  • Membawa dokumen persyaratan, yaitu:
    • KTP-el atau KK asli.
    • Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
    • Bukti pendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, dan lainnya.

Batas Waktu

  • Batas akhir pengajuan pindah TPS untuk pemilih disabilitas, tahanan, narapidana, petugas pemilihan umum, anggota TNI/Polri yang ditugaskan di luar domisili, dan pemilih yang menjalani perawatan di rumah sakit atau panti rehabilitasi adalah 15 Januari 2024.
  • Batas akhir pengajuan pindah TPS untuk pemilih yang bekerja atau sekolah di luar domisili adalah 7 Februari 2024.

Langkah-langkah

Baca Juga:Simulasi Gacha Attack on Titan di Mobile Legends Berburu Skin AOT dan Rahasia Hemat Ala VY Gaming!Moonton Rilis Pembaruan Star Shop Mobile Legends 1 Februari 2024

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota setempat.
  2. Menyampaikan permohonan pindah memilih kepada petugas.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  4. Petugas akan memverifikasi data pemilih.
  5. Jika data pemilih sudah terverifikasi, petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Informasi lebih lanjut

Pemerintah Kabupaten Subang telah menyediakan layanan informasi dan pengaduan terkait pemilu 2024 melalui nomor telepon 08112222600.

0 Komentar