“Ada berapa hal yang bisa kami garis bawahi terjadinya sebuah kecelakaan kerja. Pertama, mengabaikan alat pelindung diri (APD). Faktanya, di lapangan kadang-kadang penggunaan APD saat bekerja dianggap tidak nyaman. Sehingga tak jarang ditanggalkan dan terjadikah kecelakaan kerja,” ucapnya
Kedua, sambungnya, adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). Yang mana SOP ini bukan hanya sekadar standar prosedur, tapi bisa juga terkait kapan atau kondisi yang memungkinkan untuk bekerja.
Baca Juga:Pojokan 186, Pemilihan Ketua KoperasiPojokan 185, Integritas
“Contoh, kalau di PLN dihindari yang namanya bekerja saat cuaca tidak memungkinkan seperti hujan atau apapun namanya kita harus hindari itu. Kemudian, daerah-daerah yang mungkin seharusnya butuh pemadaman kita harus padamkan,” kata Joy.
Tak sampai di situ, Joy juga menegaskan, di samping kecelakaan kerja pihaknya juga harus memperhatikan kesehatan tenaga kerja. “Termasuk, pemenuhan asupan nutrisi pekerja,” ucap Joy.
Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Susiana Mutia mendukung kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja.(rls/Jni)