Deretan Kekalahan KPK dalam Praperadilan, Deretan Kasus yang Meninggalkan Tanda Tanya?

Kekalahan KPK dalam Praperadilan, Deretan Kasus yang Meninggalkan Tanda Tanya?
Kekalahan KPK dalam Praperadilan, Deretan Kasus yang Meninggalkan Tanda Tanya? (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Untuk kali yang tidak terhitung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merasakan kekalahan dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak korupsi. Kejadian terbaru yang menarik perhatian adalah kekalahan KPK dalam praperadilan yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej, yang akrab disapa Eddy. Dengan kejadian ini, daftar kekalahan KPK dalam menghadapi praperadilan dari para tersangka korupsi semakin bertambah. Berikut adalah rangkuman kekalahan KPK dalam proses praperadilan yang terjadi.

  1. Budi Gunawan: Kekalahan pertama KPK dalam proses praperadilan terjadi pada tahun 2015 ketika mereka menghadapi gugatan dari Budi Gunawan. Pada saat itu, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi, ketika Budi menjabat sebagai calon Kapolri. Hakim Sarpin Rizaldi, yang menangani perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi oleh KPK tidak sah. Alasan di balik keputusan tersebut adalah bahwa pada saat Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Polri, dia tidak termasuk dalam kategori penegak hukum. Hakim juga mencatat bahwa penetapan tersangka terhadap Budi oleh KPK menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dan tindakan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar. Kasus ini kemudian diserahkan oleh KPK ke Kejaksaan Agung dan Polri, menjadi yurisprudensi bagi individu lain yang mengambil jalur hukum serupa.
  2. Hadi Poernomo: KPK juga mengalami kekalahan dalam praperadilan melawan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo pada Mei 2016. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak pada 2002 hingga 2004. Hadi kemudian mengajukan praperadilan kepada KPK, dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk pada tahun 1999, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 375 miliar. Hakim Haswandi dalam sidang di PN Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Hadi dengan alasan bahwa proses penyidikan dan penyitaan barang oleh KPK terhadap Hadi tidak sah dan harus dihentikan.
  3. Eddy Hiariej: KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi pada 9 November 2023. Saat itu, KPK juga menetapkan status tersangka kepada asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosi Andika Mulyadi. Kekalahan KPK dalam praperadilan ini menjadi babak baru dalam deretan kegagalan mereka dalam menghadapi tantangan hukum dari para tersangka kasus korupsi.
0 Komentar