PASUNDAN EKSPRES – Kasus dugaan promosi judi online yang melibatkan artis Hana Hanifah masih terus berlanjut. Hana Hanifah Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online.
Hana Hanifah Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap Hana Hanifah terkait tuduhan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, membenarkan bahwa Hana Hanifah telah dipanggil oleh pihak berwajib.
Baca Juga:Ulang Tahun ke-17 Crazy Rich Asal Palembang Gelar Pesta MewahRia Ricis dan Teuku Ryan Dikabarkan Bercerai, Ini Faktanya
Ade Rahmat Idnal menyatakan bahwa Hana Hanifah diundang untuk memberikan penjelasan terkait dugaan promosi judi online.
Menurut Ade Idnal, saat ini Hana Hanifah masih berstatus sebagai saksi dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.
“Saksi dalam proses klarifikasi/penyelidikan,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih aktif melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana terkait kasus tersebut.
“Belum (ada tersangka), masih kita selidiki kebenarannya dan pemenuhan unsur-unsur pidananya ada atau tidaknya,” tambahnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) melaporkan Hana Hanifah ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan promosi judi online.
Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan konten promosi judi online melalui akun Instagram milik Hana Hanifah pada tanggal 4 Juni 2022.
Hana Hanifah dilaporkan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga:Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Mengumumkan Bahwa Ria Ricis Telah Menggugat Cerai Teuku RyanMancini Tinggalkan Italia demi Arab Saudi Uang atau Kejayaan?
“Terlapor dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” jelas Gurun.
Gurun menganggap perbuatan Hana Hanifah sebagai pelanggaran pidana karena terdapat aturan yang melarang promosi judi.
“Banyak pengaduan dari elemen masyarakat dan pemuda yang melaporkan ke kami terkait promosi akun judi online di Instagramnya,” ungkapnya.