PASUNDAN EKSPRES- Pada kesempatan kali ini kita akan membahas isu yang sedang hangat tentang kebijakan baru Kominfo untuk gamer Indonesia.
Baru-baru ini, kabar Kominfo akan memblokir publisher game yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia menggemparkan para gamer.
Kebijakan ini tentu menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran, terutama bagi para penggemar game yang diterbitkan oleh publisher luar negeri.
Baca Juga:Helcurt Revamp Akankah Dia Menjadi Meta Baru di Mobile Legends?Resep Bolu Pisang Kukus Anti Gagal: Lembut, Berserat, dan Super Montok!
Kebijakan Baru Kominfo Untuk Gamer Indonesia.
Menurut pernyataan Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, publisher game wajib memiliki badan hukum di Indonesia. Jika tidak, game yang diterbitkan oleh publisher tersebut akan diblokir.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan pendapatan negara dari pajak. Kebijakan ini menimbulkan beberapa kekhawatiran, di antaranya:
- Akses ke game favorit
Gamer khawatir tidak bisa lagi memainkan game favorit mereka yang diterbitkan oleh publisher luar negeri yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
- Biaya tambahan
Publisher yang mendirikan badan hukum di Indonesia kemungkinan akan membebankan biaya tambahan kepada gamer, seperti kenaikan harga game atau microtransactions.
- Birokrasi yang rumit
Proses pendirian badan hukum di Indonesia bisa memakan waktu dan biaya yang besar, sehingga dikhawatirkan akan memberatkan publisher kecil.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait kebijakan ini, seperti:
Definisi “badan hukum”
-  Apakah badan hukum yang dimaksud harus berbentuk PT, atau bentuk badan hukum lain seperti CV atau firma juga diperbolehkan?
Proses adaptasi
Baca Juga:Ingin Gabung Tim Esports RRQ? Pak AP Berikan Rahasia Menjadi Pro Player RRQ Simak Disini!Rekap Bursa Transfer Januari 2024, 12 Transfer Musim Dingin yang Wajib Diketahui!
- Berapa lama waktu yang diberikan kepada publisher untuk beradaptasi dengan kebijakan ini?
Dampak pada publisher kecil
- Â Bagaimana dengan publisher kecil yang tidak memiliki resources untuk mendirikan badan hukum di Indonesia?
Game yang sudah terdaftar di PSE
- Â Apakah game yang sudah terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sebelumnya perlu mendaftarkan diri lagi?
Kebijakan Kominfo untuk mewajibkan publisher game memiliki badan hukum di Indonesia memiliki tujuan yang baik, namun masih banyak pertanyaan yang belum terjawab.
Diharapkan kebijakan baru Kominfo untuk gamer di Indonesia ini dapat memberikan penjelasan yang lebih detail dan transparan terkait kebijakan ini, sehingga gamer dan publisher dapat memahami dan mempersiapkan diri dengan lebih baik.