PASUNDAN EKSPRES-Puluhan penjudi sabung ayam kocar-kacir saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Patokbeusi menggerebek arena sabung ayam di Kampung Sukamantri, Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi, Subang, Sabtu (3/2).
Saat penggerbekan, polisi melakukan buang tembakan guna membubarkan sekumpulan para penjudi. Mengetahui kedatangan polisi, penonton dan pelaku judi melarikan dari menuju areal pesawahan.
Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan mengatakan, bahwa penggerebekan judi sabung ayam tersebut berawal dari adanya laporan dan informasi warga.
Baca Juga:Linda Megawati Sosialisasikan Program Bangga Kencana di SumedangSimulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Ketua KPU: Ini Jadi Gambaran dan Tolok Ukur
“Penggrebekan ini berdasarkan pengaduan warga yang resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi Kampung Sukamantri,” kata AKP Anton Indra Gunawan.
Namun naas, polisi tidak berhasil menangkap beberapa pelaku karena pelaku berhasil melarikan diri saat polisi datang ke TKP. Tetapi polisi berhasil mengamabkan barang bukti dari judi sabung ayam tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP yaitu beberapa ekor ayam aduan, 10 unit kendaraan roda dan satu buah jam dinding. Semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Patokbeusi guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Upaya saat ini, lanjut Anton, Polsek Patokbeusi akan tetap melakukan penyelidikan atau pencarian terhadap para pelaku guna dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (cdp)