PASUNDAN EKSPRES – Belasan mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersatu padu dalam seruan agar penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan Presiden Jokowi, seperti TNI-Polri dan Kejaksaan, menunjukkan sikap netral dalam Pemilihan Umum 2024.
Seruan tersebut diutarakan saat mereka berkumpul di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/2/2024).
4 Poin yang Diminta Ketika HMI Solo Mengkritik Jokowi Tidak Netral pada Pemilu 2024
Baca Juga:DKPP Vonis Ketua KPU RI Langgar Kode Etik, Gibran Enggan Beri KomentarRaffi Ahmad Tak Niat Laporkan NCW Soal Pencemaran Nama Baik: Tidaklah, Tabayun Saja
Dalam seruannya, para mantan pimpinan KPK juga mengingatkan Presiden Jokowi untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, menghindari konflik kepentingan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan memastikan tegaknya hukum.
Mereka berpendapat bahwa tata kelola pemerintahan yang baik seharusnya sudah menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, hingga saat ini, hal tersebut semakin sering diabaikan oleh para penyelenggara negara.
Sebanyak 15 mantan pimpinan KPK periode 2003-2019 berkumpul di Gedung C1 KPK untuk mengingatkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan penyelenggara negara lainnya agar tetap bersikap netral.
Presiden Jokowi Olahraga di Gasibu Tutup Kunjungan di Bandung Hari Ini
Tidak hanya sampai di situ, para mantan pemimpin KPK juga menuntut agar para penyelenggara negara, termasuk presiden, menunjukkan sikap kenegarawanan dan keteladanan. Sikap-sikap tersebut seharusnya diperlihatkan menjelang Pemilu 2024.
“Semangat kenegarawanan dan keteladanan seharusnya juga dapat ditunjukkan oleh seorang Presiden/Kepala Negara, terutama dalam periode kontestasi Pemilihan Umum 2024 ini,” ungkap Basaria.
Baca Juga:Pj Gubernur Jabar Ingatkan Kades Berikan Contoh yang Baik untuk MasyarakatJokowi Bapak Bansos dan Jurus Jitu Pemilu
Mereka memberikan peringatan etika moral ini karena berkaitan dengan beberapa parameter, salah satunya adalah penilaian dari Varian Democracy Project.
“Pada tahun 2023, Indonesia hanya mencapai skor 25, yang mencerminkan Indonesia sebagai negara dengan praktik ‘kartel Partai Politik’ karena adanya pembagian kekuasaan yang meluas antara partai politik dengan akuntabilitas yang sangat minim,” terang Basaria.