PASUNDAN EKSPRES – Gibran Rakabuming Raka, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua, enggan memberikan banyak komentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peringatan keras diberikan kepada KPU karena mereka dianggap melanggar etika dalam memfasilitasi pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Ketua KPU: Ini Jadi Gambaran dan Tolok Ukur
Baca Juga:Raffi Ahmad Tak Niat Laporkan NCW Soal Pencemaran Nama Baik: Tidaklah, Tabayun SajaPj Gubernur Jabar Ingatkan Kades Berikan Contoh yang Baik untuk Masyarakat
“Putusan DKPP itu yang apa ya? Ya sudah, nanti kami lihat dulu ya,” ujar Gibran di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, DKPP telah memutuskan vonis terkait pendaftaran Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. DKPP menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, bersama stafnya, melakukan pelanggaran etik dalam proses tersebut.
“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam pengumuman putusan pada Senin (5/2/2024).
Ketua KPU RI Tepis Kabar Hoaks Pembatalan Debat Capres Cawapres Pemilu 2024!
Keempat perkara ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik, yang menganggap pendaftaran Gibran tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Mereka menilai bahwa saat itu KPU belum merevisi peraturan terkait, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.