“Pada prinsipnya, KPU berkewajiban menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres. Kewajiban ini lebih tinggi dari kewajiban lainnya, seperti revisi terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” paparnya.
Dia menambahkan bahwa putusan DKPP, meskipun menuding KPU melakukan pelanggaran, tidak menemukan bukti adanya niat buruk. Abdul menyimpulkan bahwa putusan DKPP mencerminkan penyimpangan hukum dan rekayasa. Sebagai hasilnya, keabsahan putusan DKPP dipertanyakan.
Dalam putusannya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya. Namun, Heddy Lugito, Ketua DKPP, menekankan bahwa putusan tersebut hanya berhubungan dengan etika dan tidak mempengaruhi pencalonan Gibran.
Baca Juga:Sanksi Etik untuk Paslon 02 Prabowo-Gibran, Koalisi Masyarakat Sipil Siap Ajukan!Yuk, Ikuti Tips Tanam Pohon Karet Biar Cepat Tumbuh dan Bikin Kamu Kaya!
“Ini adalah putusan murni tentang etika, tidak ada kaitannya dengan pencalonan. Tidak ada,” ungkapnya.