PASUNDAN EKSPRES – Kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu, yang dikenal sebagai Amel, di Jalancagak, Subang, Jawa Barat, akan mengalami perkembangan signifikan. Berkas penyelidikan dua tersangka, Yosep Hidayah dan M Ramdanu alias Danu, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang.
Kuasa Hukum Kasus Subang Ajukan Praperadilan untuk Mimin dan 2 Anaknya
Rohman menyampaikan, “Saya mendapatkan informasi bahwa rencananya berkas pelimpahan tahap dua pada tersangka Danu dan Pak Yosep akan dibawa besok ke Kejaksaan Negeri Subang oleh Polda Jawa Barat”, melansir dari Detikjabar.
Selain pelimpahan berkas, Polda Jawa Barat juga akan membawa langsung kedua tersangka, Danu dan Yosep, yang nantinya akan ditahan di Lapas Kelas II A Subang.
Baca Juga:Isu Kylian Mbappe ke Real Madrid, Semakin Percaya Diri Dapatkan Mbappé Tapi Ada Halangan Baru?Imajinari Bangga, “Film Agak Laen” Jadi Salah Satu dari 10 Film Indonesia 1 Juta Penonton Opening Week
“Rencananya juga besok memang akan membawa dua tersangka Danu dan Yosep ke Kejari Subang, dan keduanya saya mendengar akan ditahan di Lapas Subang,” tambah Rohman.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, telah menyebutkan bahwa berkas perkara untuk dua tersangka kasus pembunuhan Tuti-Amel sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dua tersangka tersebut adalah Yosep Hidayah dan Ramdanu alias Danu.
Rekontruksi Kasus Subang Sekolah Depan TKP Diliburkan
Sementara untuk tiga tersangka lainnya, yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Putra, dan Abi Aulia, berkas mereka masih dalam proses penelitian oleh penyidik kepolisian dan jaksa sebelum dapat dilimpahkan ke pengadilan.
“Yang lain masih dalam tahap konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dan kalau memang ada progres bagus ke depannya akan diinfokan,” jelas Kasipenkum Kejati Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.