Yosep dan Danu telah ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut, sementara tiga tersangka lainnya belum ditahan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman mencakup hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.