Polsek Kotabaru Karawang Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Polsek Kotabaru Karawang Tangkap Tiga Pelaku Curanmor
0 Komentar

“Tersangka AN kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan tersangka AG dan NN dikenai pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara,” tutupnya. (dik)

 

Laman:

1 2
0 Komentar