PASUNDAN EKSPRES – Pemilu 2024 akan dilaksanakan sebentar lagi. Bagi teman-teman yang baru pertama kali mengikuti pemilu atau yang lupa bagaimana tata cara mencoblos yang benar di TPS, simak aturannya di bawah ini, ya!
Tata Cara Mencoblos yang Benar di TPS untuk Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan resmi untuk mencoblos peserta Pemilu 2024 yang sah, termasuk untuk DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden..
Adapun informasi tata cara mencoblos yang benar di TPS tercantum dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan situs Indonesiabaik oleh Kominfo.