Pemilih juga harus menggunakan alat coblos yang disediakan oleh KPPS.
Masa kampanye pilpres telah berakhir pada 10 Februari 2024 dan juga sekaligus menandai awal dari tahapan pemungutan suara yang diatur secara ketat oleh KPU.
Dengan adanya ketentuan dan tata cara mencoblos yang benar di TPS yang benar dan jelas, diharapkan proses pemilu berlangsung dengan lancar dan sah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Selamat memilih, ya, teman-teman!
Jangan golput! (pm)