Pelajar SMP di Klaten Tewas ketika latihan Silat, Pelatih Sebagai Terdakwa Malah Bebas

Pelajar SMP di Klaten Tewas ketika latihan Silat, Pelatih Sebagai Terdakwa Malah Bebas
Pelajar SMP di Klaten Tewas ketika latihan Silat, Pelatih Sebagai Terdakwa Malah Bebas
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Pelajar SMP di Klaten Tewas ketika latihan Silat, Di tengah gemuruh persidangan, suara palu hakim terdengar, mengakhiri penantian panjang.

ZR (15), terdakwa dalam kasus tragedi bocah SMP meninggal saat latihan silat di Klaten, akhirnya mendapatkan vonis yang sangat dinanti-nantikan: bebas.

Vonis itu diucapkan di Pengadilan Negeri Klaten pada 29 Januari 2024 lalu. Rudi Ananta, Humas PN Klaten, mengkonfirmasi kabar gembira ini kepada TribunSolo.com dengan penuh kelegaan.

Baca Juga:Spesifikasi KRL Impor China, dibandingkan dengan Buatan Jepang, Begini Kata AnneRahasia di Balik Pemilihan KRL Impor: KCI Ungkap Pertimbangan Teknis dari China

“Vonis bebas sudah disidangkan dan diputus minggu lalu,” ucapnya dengan senyum lega.

Majelis Hakim PN Klaten memutuskan untuk membebaskan ZR (15), yang pada suatu waktu menjadi pelatih latihan silat AP, korban yang berasal dari Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Pada suatu hari 29 Mei 2023, latihan silat di depan Masjid Baitul Rohman Dukuh Tegalduwur, Desa Wadung Getas, berubah menjadi momen tragis.

ZR diduga memukul dada korban, AP (14), dalam suasana latihan, menyebabkan AP mengalami patah tulang iga dan memar di paru-paru yang akhirnya berujung pada kematiannya.

ZR awalnya didakwa dengan pasal-pasal yang berat, namun dalam persidangan, tidak terbukti bahwa dia melakukan tindak pidana tersebut.

“Sebagaimana surat dakwaan jaksa,” jelas Rudi, menyatakan bahwa keputusan bebas ini berdasarkan ketidakbuktiannya melakukan tindakan yang dituduhkan.

Namun, tragedi ini bukanlah tanpa cerita sebelumnya. AP meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit PKU Delanggu, Klaten, Senin (29/5/2023) malam, setelah diduga menjadi korban kekerasan saat latihan silat.

Baca Juga:5 Rekomendasi Hotel di Subang 2024, Hotel Paling Nyaman dan Bagus di Kota Ini!Harga Tiket Masuk Castello Subang Terbaru 2024, Murah, Nyaman, dan Rekomendasi Untuk libur Bareng Keluarga

Kasus ini memicu penangkapan ZR sebagai tersangka. Kepolisian menetapkan ZR sebagai tersangka dengan status Anak Berhadapan dengan PKU (ABH).

Namun, dalam persidangan, ZR akhirnya dibebaskan karena kurangnya bukti yang kuat.

Polres Klaten telah melakukan sejumlah proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan, ZR dinyatakan sebagai pelaku kekerasan terhadap korban.

Namun, dengan pembuktian yang kurang kuat, ZR akhirnya mendapatkan keputusan bebas dari pengadilan.

Kisah tragis di balik pembunuhan AP menggugah kesadaran kita akan pentingnya keadilan dan kehati-hatian dalam menentukan tuduhan.

Semoga tragedi ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi keadilan.

0 Komentar