PASUNDAN EKSPRES – Hukum wudhu di toilet masih menjadi banyak perdebatan dan memiliki banyak pandangan yang berbeda-beda. Lalu, bagaimana menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat?
Bagaimana Hukum Wudhu di Toilet?
Wudhu merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh umat Muslim sebelum melaksanakan salat.
Meskipun disarankan untuk berwudhu dengan menggunakan air, namun jika tidak memungkinkan, diperbolehkan untuk bertayamum menggunakan debu atau pasir yang bersih.
Baca Juga:Kemenkes RI Menambahkan Jumlah Vaksin Wajib Menjadi 14 JenisTrack List Album Terbaru Taylor Swift “The Tortured Poets Department”, Swifties Dibuat Penasaran dengan Track 5 Side B
Nah, yang menjadi pertanyaan banyak orang yakni tentang tidak semua lokasi memiliki fasilitas khusus berwudhu seperti yang ada di mushola atau masjid dan tidak jarang orang melakukan wudhu di toilet.
Mengingat toilet dianggap sebagai tempat di mana jin berkumpul, Ustaz Adi Hidayat menyatakan bahwa berwudhu di toilet termasuk dalam kategori makruh.
“Sifatnya ini tidak terlarang hanya tidak disukai yaitu makruh. Enggak ada nash haram di dalamnya, tapi tidak disukai. Tidak disukainya itu karena kita tidak bisa mengungkapkan hal-hal baik yang mungkin bisa kita lakukan saat kita berwudhu,” jelas Ustaz Adi Hidayat dalam video di kanal YouTube-nya, Adi Hidayat Official.
Namun, ada beberapa langkah yang harus diikuti sebelum berwudhu.:
- Pertama, berdoa sebelum memasuki toilet.
- Kedua, mengucapkan kalimat-kalimat thayyibah di dalam hati saat berwudhu.
- Ketiga, setelah selesai berwudhu dan keluar dari toilet, melafalkan doa keluar toilet dan setelah berwudhu.
“Tidak berhukum haram, itu bisa dilakukan. Kalau tempatnya kita memungkinkan untuk terpisah (toilet dan tempat wudhu) bagus bisa dipisahkan. Tapi kalau menyatu pun tidak ada masalah,,” tambahnya.