KIP adalah salah satu program yang ditujukan bagi siswa-siswa yang membutuhkan bantuan finansial dalam pendidikan mereka.
Jika sudah terdaftar sebagai peserta KIP, itu berarti memiliki kesempatan untuk menjadi penerima PIP.
2. Registrasi di Situs Resmi PIP
Selanjutnya, detikers perlu melakukan registrasi atau pendaftaran di situs resmi PIP yang disediakan oleh Kemendikbud Ristek. Situs ini biasanya dapat diakses melalui portal pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga:2 Cara Menonaktifkan Sementara Akun Instagram, Buat Kamu yang Pengen Kabur dari Dunia SosmedLink Nonton Film Munkar dengan Kualitas HD dan Full Movie
Pada laman situs ini, detikers akan diminta untuk mengisi informasi dan data yang diperlukan untuk verifikasi.
3. Isi Data dengan Akurat
Pada saat melakukan registrasi, pastikan untuk mengisi data dengan benar dan akurat sesuai dengan yang tercantum pada KIP yang dimiliki.
Data yang tidak akurat atau tidak sesuai dapat menyebabkan masalah dalam proses verifikasi.
4. Tunggu Verifikasi
Setelah berhasil melakukan registrasi, detikers perlu menunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang.
Proses ini akan memeriksa keabsahan data yang dikirim.
5. Periksa Status Penerimaan
Setelah proses verifikasi selesai, detikers dapat memeriksa status penerimaan melalui situs resmi PIP.
Pada situs tersebut, detikers akan dapat mengetahui apakah dinyatakan sebagai penerima PIP atau tidak.
6. Tindak Lanjut Instruksi
Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, tindak lanjut instruksi yang diberikan oleh pemerintah terkait pencairan atau penggunaan bantuan tersebut.
Pastikan untuk mengikuti semua prosedur yang ditetapkan.
Baca Juga:Buruan! Kode Redeem FF Baru dan Valid untuk Kamis, 9 Februari 2024Bagian1: Cara Mandi Wajib Pria dan Wanita yang Benar Menurut Islam
Nominal Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Berikut jumlah nominal bantuan yang akan didapatkan jika terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP):
-Siswa SD/SDLB/ Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Sedangkan khusus siswa baru dan siswa akhir Rp 225.000.
-Siswa SMP/SMPLB/ Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Sedangkan khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.
-Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun. Kemudian khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 500.000.