PASUNDAN EKSPRES – Kemenkes RI telah meningkatkan jumlah vaksin wajib dalam program imunisasi rutin dari sebelumnya 11 menjadi 14 jenis dan sebanyak 95% anak-anak di Indonesia dianggap perlu mendapatkan imunisasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Jumlah Vaksin Wajib
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Dr. Maxi Rein Rondonuwu D H S M MARS, mencatat bahwa meskipun ada beberapa kabupaten/kota yang mendekati target nasional imunisasi, terdapat juga daerah yang jauh dari pencapaian tersebut.
“Tapi ada kabupaten/kota yang sangat jauh sekali imunisasi dasar lengkapnya,” ungkapnya seperti dikutip dari Republika.
Baca Juga:Track List Album Terbaru Taylor Swift “The Tortured Poets Department”, Swifties Dibuat Penasaran dengan Track 5 Side BCobain 3 Resep Jus Detoks untuk Mengurangi Perut Buncit, Rasanya Bikin Nagih!
Untuk itu, vaksin HPV menjadi penting untuk melindungi mereka dari risiko tersebut.
Selain itu, pneumonia dan diare termasuk dalam lima penyebab kematian balita tertinggi di Indonesia.
Dengan imunisasi PCV dan Rotavirus, upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini. Pemberian imunisasi tersebut telah diperluas secara nasional sejak 2022, untuk meningkatkan cakupan dan memberikan perlindungan yang lebih luas.
Kementerian Kesehatan juga memberikan imunisasi polio suntik dosis kedua (IPV2) guna memperkuat perlindungan dari penyakit polio.
Berikut vaksin wajib yang harus diberikan menurut Kemenkes RI:
- BCG (Bacillus Calmette-Guérin) untuk penyakit tuberkulosis (TB)
- DPT-Hib untuk penyakit difteri
- Tetanus
- Pertusis (batuk rejan)
- Hepatitis B, dan infeksi Haemophilus influenzae tipe b.
- Imunisasi hepatitis B
- MMR dan MR untuk campak rubella
- OPV atau vaksin polio tetes
- IPV dan IPV2 atau vaksin polio suntik
- Vaksin TT, DT, dan TD untuk penyakit difteri tetanus