KARAWANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, melakukan pembersihkan alat peraga kampanye di masa tenang, yakni dimulai pada Minggu 11 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan, masa tenang Pemilu 2024 itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Masa kampanye berakhir pada Sabtu 10 Febuari 2024, sehingga masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu 11 Febuari 2024,” jelasnya.
Terkait dengan penertiban, Kusnadi menyebutkan, Bawaslu bersama instansi lainnya seperti Kepolisian, Satpol PP, Perkim, dan pihak lain yang terlibat. “Saat ini, kita bersihkan adalah zona yang dilarang sesuai keputusan KPU Nomor 446. Tidak ada bentuk kampanye apapun selama masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024 termasuk APK yang dipasang di area publik harus sudah bersih,” ujarnya.
Baca Juga:Hutan Kota di Karawang Tercemar Limbah Hitam Pekat BeracunElectrifying Agriculture PLN Bantu Petani dan Pengusaha Padi
Sebelumnya, Bawaslu Karawang mengimbau Caleg maupun Partai Politik memiliki tanggung jawab membersihkan APK secara mandiri.
“Jika tidak dibersihkan mandiri, tim gabungan dari Bawaslu, KPU, TNI-Polri dan Satpol PP akan membersihkan seluruh titik pemasangan APK,” tegasnya.
Penertiban ini, dikatakannya akan dilakukan secara menyeluruh. Bagi masyarakat yang menemukan APK yang belum ditertibkan, dipersilahkan melapor kepada Bawaslu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupten Karawang, Wawan Setiawan mengakui, untuk penertiban alat peraga kampanye ini hanya digelar di wilayah perkotaan saja.
Selanjutnya, kegiatan penertiban alat peraga kampanye itu digelar di setiap kecamatan sekitar Karawang. Dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye, pihaknya sempat kesulitan. Sebab cukup banyak alat peraga kampanye yang terpasang di papan reklame.
“Kami akan melakukan penertiban alat peraga kampanye di masa tenang atau selama tiga hari ke depan,” tandasnya.(ddy/ery)