Apa yang harus dilakukan?
- Jika teman-teman belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, teman-teman bisa kunjungi kantor KPU terdekat untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi nama serta status DPT. Sebagai catatan, jika sampai pada hari pencoblosan belum terdaftar dalam DPT, teman-teman tetap dapat memberikan suara, ya!
- Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Oleh karena itu, untuk memberikan suara, teman-teman hanya perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sekilas tentang DPK, merupakan daftar pemilih yang sudah memiliki identitas kependudukan (KTP), namun belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Persyaratan dan ketentuan memilih bagi pemilih DPK adalah sebagai berikut:
- Memiliki KTP-el.
- Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el.
- Melaporkan diri kepada petugas KPPS.
- Dapat memberikan suara selama masih tersedia surat suara.
- Pemilih dapat memberikan suara di TPS mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Demikian mengenai cara cek DPT online yang bisa teman-teman coba.
Selamat memilih! (pm)