“Pengumuman hasil suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai,” jelasnya seperti yang dikutiip dari Maluku Terkini.
Perbedaan Exit Poll dan Quick Count
Meski keduanya merupakan metode survei cepat, exit poll dan quick count memiliki perbedaan dalam hal peraturan dan metode pengumpulan data.
1. Quick Count
Diatur oleh Peraturan KPU, merupakan penghitungan suara cepat yang menggunakan teknologi informasi dan metodologi sampling.
Baca Juga:25 Ide Ucapan Imlek 2024 untuk Kerabat Terdekat yang Penuh Kata-kata IndahLihat 4 Fakta Menarik Film Agak Laen (2024), yang Terakhir Pasti Nggak Percaya!
Quick count dapat dilakukan oleh masyarakat umum, lembaga, atau perusahaan swasta, namun harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
2. Exit Poll
Sementara itu, exit poll tidak diatur oleh peraturan resmi dan dilakukan dengan mewawancarai pemilih tentang pilihan mereka secara langsung.
Meskipun kedua metode ini bertujuan untuk memberikan gambaran awal tentang hasil pemilu, quick count cenderung lebih akurat karena menggunakan lebih banyak sampel daripada exit poll.
Itulah penjelasan singkat mengenai istilah exit poll yang sedang ramai dibicarakan di platform X. (pm)