PASUNDAN EKSPRES- Perubahan Terkini! 25 partai politik resmi jadi peserta pemilu 2024. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, dan dinamika terkait peserta partai politik terus bergulir.
Artikel ini membahas perkembangan terbaru terkait jumlah dan daftar partai politik yang akan bertarung dalam pesta demokrasi mendatang. Jumlah partai politik peserta Pemilu 2024 mengalami beberapa kali perubahan. Berikut adalah perkembangan terbaru.
Daftar Lengkap 25 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
14 Desember 2022
- KPU RI menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024, total 23 partai politik.
28 Desember 2022
Baca Juga:Daftar Lagu-lagu hits Salma Salsabil TerbaruSalma Salsabil Berusia 22 Tahun, Banjir Ucapan Selamat
- Bawaslu RI memutuskan meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, sehingga total menjadi 24 partai politik.
10 Februari 2023
- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan PAN terkait verifikasi faktual KPU di Sulawesi Utara.
- PAN dinyatakan lolos verifikasi faktual dan berhak menjadi peserta Pemilu 2024.
- Dengan demikian, total jumlah partai politik peserta Pemilu 2024 menjadi 25 partai politik.
Daftar lengkap 25 partai politik peserta Pemilu 2024
Partai Nasional
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerindra
- PDI Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- PKS
- Partai Perindo
- PAN
- Partai Demokrat
- PBB
- Partai Hanura
- Partai Garuda
- PKN
- PSI
- Partai Gelora
- Partai Ummat
Partai Lokal Aceh
- Partai Aceh
- Partai NasDem Aceh
- Partai Gelora Aceh
- Partai PKB Aceh
- Partai Demokrat Aceh
- Partai SIRA
Sumber informasi
- KPU RI: https://www.kpu.go.id/
- Bawaslu RI: https://www.bawaslu.go.id/
- Mahkamah Agung: https://www.mahkamahagung.go.id/
Catatan:
- Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada keputusan hukum yang terbaru.
- Untuk informasi terbaru dan terlengkap mengenai partai politik peserta Pemilu 2024, silakan merujuk ke situs web resmi KPU RI.