PASUNDAN EKSPRES – Bagaimana perbedaan istilah perhitungan suara pada pemilu? Adapun istilah-istilah seperti quick count, real count, dan exit poll yang wajib diketahui!
Perbedaan Istilah Perhitungan Suara Pada Pemilu
Lalu, apa saja perbedaan istilah perhitungan suara pada pemilu tersebut?
Simak penjelasan singkat istilah perhitungan suara pada pemilu di bawah ini:
Baca Juga:Cara Kerja Situs Kawalpemilu yang Bantu Awasi Perhitungan Suara Pemilu 2024Akademisi ITB Mencegah Kemunduran Demokrasi dalam Pemilu 2024
1. Real Count
Real count adalah kegiatan penghitungan suara berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh TPS.
Penghitungan suara ini dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS.
Nah, kegiatan quick count dilakukan oleh lembaga hitung cepat. Untuk mendapatkan validitas dalam melaksanakan quick count, lembaga hitung cepat harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Terkait penghitungan cepat hasil Pemilu dan lembaga yang melakukan quick count, hal ini juga telah diatur oleh Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Undang-undang ini menegaskan bahwa Pemilu dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya melalui quick count.
Cara kerja quick count adalah dengan melakukan penghitungan cepat berdasarkan persentase hasil Pemilu di TPS yang dijadikan sampel.
Tujuan dan manfaat dari quick count adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi kemungkinan adanya kecurangan pada proses tabulasi suara.