PASUNDAN EKSPRES – Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024.
Namun demikian, tahapan-tahapan apa saja yang akan dilalui dalam Pemilu 2024?
Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024
Pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024, masyarakat akan memberikan suaranya untuk lima calon sekaligus, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 menandai dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Juni 2024, yang dimulai dengan perencanaan program dan anggaran oleh KPU.
Sukseskan Pemilu tahun 2024 ini dengan hilangkan Golput, ya, teman-teman!
Baca Juga:5 Fakta Film Dirty Vote (2024), Wajib Disimak Bagi yang Masih Bingung Menentukan Pilihan Pemilu 2024Di Balik Film Dirty Vote yang Mengungkap Seluk-beluk Kejanggalan Pemilu 2024
1 suara sangat berpengaruh untuk masa depan negeri ini dalam 5 tahun ke depan. (pm)